
Dua pria asal Melbourne menggunakan uang tunai yang digulung untuk menghirup kokain di sebuah kantor klub malam di Bali, demikian ungkap pengadilan di Denpasar pada hari pertama persidangan narkoba mereka.
Promotor klub malam David Van Iersel dan William Cabantog diantar ke sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu dengan tangan diborgol.
Tonton video di atas
Lihat berita terbaru dan streaming gratis 7 ditambah >>
Pasangan ini tidak memberikan komentar dan tampak muram saat persidangan berlangsung, disaksikan oleh anggota keluarga dari Australia.
Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menguraikan dakwaan terhadap duo asal Melbourne tersebut, yang keduanya menghadapi dakwaan kepemilikan kokain atau dakwaan alternatif penggunaan narkoba pribadi di perusahaan.
Dakwaan yang lebih berat ancamannya paling lama 12 tahun, sedangkan untuk penggunaan pribadi paling lama empat tahun dan kemungkinan menjalani hukuman rehabilitasi jika dapat meyakinkan pengadilan bahwa mereka adalah pecandu narkoba.
Pengadilan mendengar bahwa keduanya diduga memiliki 1,12 gram kokain bersama-sama ketika mereka ditangkap sekitar pukul 02:30 pada tanggal 19 Juli di klub malam Lost City di Canggu, di mana Van Iersel menjadi manajernya.
Penggerebekan Kota Hilang mengikuti petunjuk dari masyarakat.
Saat membacakan dakwaan terhadap kedua pria tersebut di pengadilan, jaksa Made Sari mengatakan Cabantog diduga menyerahkan 1,12 gram kokain dari saku celana jinsnya saat penggerebekan polisi.
Berdasarkan dakwaan, Van Iersel diduga diberi kokain secara gratis oleh Cabantog.
Cabantog diduga membeli kokain tersebut dari seorang pria bernama Joel, yang identitas lengkapnya belum dirilis dan masuk dalam daftar buronan polisi. Diketahui bahwa ia melarikan diri dari Indonesia setelah penggerebekan yang melibatkan dua pria asal Melbourne tersebut.
Lebih lanjut di 7NEWS.com.au:
Narkoba itu milik bersama Van Iersel dan Cabantog dan sisanya disimpan Cabantog di saku celana jeansnya, kata jaksa Made Sari. “Pada saat terdakwa Van Iersel bersama saksi William Cabantog di tempat kerjanya di Lost City, polisi menggeledah tubuh terdakwa dan tidak ditemukan narkoba pada terdakwa (Van Iersel).”
Kedua pria tersebut diduga menggunakan kokain pada pagi hari penangkapan mereka dan menggunakan uang gulung untuk menghirup obat tersebut dari meja.
Dia mengatakan penggeledahan di bagasi sepeda motor sewaan Cabantog diduga menemukan satu timbangan listrik dan dua klip plastik kosong yang dia akui miliknya.
Sejarah panjang
Langkah pertama untuk memenuhi dakwaan penggunaan pribadi tampaknya telah dipenuhi, karena dakwaan terhadap keduanya mencakup riwayat penggunaan narkoba, seperti yang diceritakan oleh seorang dokter polisi yang telah memeriksa pasangan tersebut sejak mereka ditahan.
Menurut dakwaan Van Iersel, pria berusia 38 tahun itu telah menggunakan kokain selama 20 tahun terakhir sejak ia baru berusia 18 tahun.
Saat tinggal di Bali, ia menggunakan kokain beberapa kali, terakhir kali sesaat sebelum penangkapannya, kata dakwaan.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan terdakwa David Dirk Johannes Van Iersel pada tanggal 6 September 2019 yang dilakukan oleh Dr Ririn Sriwijayanti disimpulkan bahwa terdakwa adalah pengguna narkoba kokain, demikian bunyi dakwaan.
“Dia menggunakan kokain untuk membuat dirinya lebih nyaman dan percaya diri saat dia bekerja dan bahagia.
““Dia menggunakan kokain untuk membuat dirinya lebih nyaman dan percaya diri saat dia bekerja dan bahagia.”“
“Terdakwa menderita kecanduan kokain, dengan pola penggunaan rutin atau sering.”
Kisah serupa juga terjadi pada Cabantog, yang dakwaannya menyatakan dia telah menggunakan kokain sejak berusia 20 tahun di Australia, untuk mengobati kecemasan dan depresinya sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan medis terhadap terdakwa (Cabantog)…disimpulkan bahwa terdakwa adalah pengguna narkoba jenis kokain, demikian bunyi dakwaan Cabantog.
“Kokain digunakan untuk menghilangkan kecemasan dan depresinya.
“Terdakwa menderita kecanduan kokain, dengan pola penggunaan rutin atau sering.”
Pengacara kedua pria tersebut memilih untuk tidak mengajukan gugatan hukum terhadap dakwaan dan dakwaan tersebut, melainkan langsung menemui saksi karena dakwaan penggunaan pribadi tercantum dalam dokumen.
Kuasa hukum Cabantog, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti mengaku optimistis kliennya bisa lolos dari hukuman penjara dan malah mendapatkan rehabilitasi.
Dia mengatakan pembela akan menyajikan bukti medis dari Australia tentang kecanduan narkoba yang dialaminya.
Tinggal di Bali
Duo ini, yang terkenal di dunia clubbing di Melbourne, sedang tinggal di Bali pada saat penangkapan mereka.
Van Iersel mengelola Kota Hilang dan sebelumnya menjadi salah satu pemilik bar Melbourne dan juga bekerja di Kapten Baxter di St Kilda.
Cabantog tercantum dalam dakwaannya sebagai konsultan hotel.
Mereka ditempatkan di sel tahanan di Kantor Polisi Denpasar selama tiga bulan pertama, setelah itu mereka dipindahkan ke Penjara Kerobokan awal bulan ini untuk menunggu persidangan.
Persidangan mereka dilanjutkan pada 27 November ketika jaksa penuntut akan memanggil para saksi.
Cerita telah diperbarui.