
Jaksa di Bali telah merekomendasikan agar seorang pria Melbourne, yang diduga tertangkap hanya membawa 0,4 gram sabu, dipenjara selama 18 bulan.
Ricky Shane Rawson, 57, tidak memberikan komentar setelah tuntutan hukuman yang berat tersebut, dan pengacaranya mengindikasikan bahwa mereka akan memberikan tanggapan di pengadilan ketika kasus tersebut dilanjutkan minggu depan.
Rawson hadir di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu untuk menghadapi dakwaan kepemilikan narkoba dan penggunaan narkoba yang dilakukan sendiri.
Lihat berita terbaru dan streaming gratis 7 ditambah >>
Dia ditangkap pada bulan Oktober tahun lalu dan jaksa menuduh dia meminta pria lain untuk membelikannya es obat seharga 700.000 Rupiah atau sekitar $70.
Diduga dia kemudian menggunakan narkoba tersebut dengan pipa kaca.
Beberapa jam kemudian dia digeledah polisi dan diduga ditemukan sisa es – 0,04 gram.
Beberapa jam kemudian dia digeledah polisi dan diduga ditemukan sisa es – 0,04 gram.
Awalnya menghadapi dakwaan kepemilikan narkoba, dengan hukuman maksimal 12 tahun, Rawson mendengarkan jaksa meminta agar dia dinyatakan bersalah atas tuduhan yang lebih ringan yaitu penyalahgunaan narkoba untuk penggunaan pribadi.
Dalam video di bawah ini: Ricky Shane Rawson di Pengadilan Negeri Denpasar
Cuplikan pria Melbourne Ricky Shane Rawson di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Pengadilan mendengar bahwa Rawson menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit polisi dan menyimpulkan bahwa dia adalah pengguna narkoba.
Bukti kecanduan
Berdasarkan undang-undang narkoba di Indonesia, pecandu dan pengguna narkoba yang dapat membuktikan kecanduannya dapat diperlakukan lebih lunak karena pengguna dianggap sebagai korban.
Penilaian tersebut menyimpulkan bahwa Rawson telah mengonsumsi obat-obatan untuk membantunya rileks dan mengurangi rasa sakit akibat patah tulang paha.
Jaksa Dewa Nyoman Wira Adiputra mengatakan kepada pengadilan: “Kami menuntut majelis hakim menghukum terdakwa, Ricky Shane Rawson, karena menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri dan menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara.”
Lebih lanjut di 7NEWS.com.au:
Ia berdalih tindakan Rawson bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
‘Merasa menyesal’
Namun dalam mitigasi dia berargumen bahwa Rawson “merasa menyesal, mengakui perbuatannya dan tidak memutarbalikkan fakta saat dia bersaksi di pengadilan”.
Tim kuasa hukum Rawson akan melakukan presentasi saat persidangan dilanjutkan Rabu depan.