
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang yang akan diajukan kembali ke parlemen federal minggu depan.
Predator yang melakukan kejahatan serius terhadap anak-anak juga dapat menghadapi hukuman minimum wajib, sementara pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran akan lebih sulit mendapatkan jaminan.
Beberapa pelanggaran baru juga akan terjadi, menargetkan mereka yang mengelola situs web yang mendistribusikan materi pelecehan seksual terhadap anak.
Tonton berita terkini di Channel 7 atau streaming gratis 7 ditambah >>
Sebagian besar pelanggaran seksual terhadap anak merupakan kejahatan negara, sehingga usulan perubahan undang-undang Persemakmuran sebagian besar ditujukan pada para pedofil yang melakukan pelanggaran secara online atau di luar negeri.
Jaksa Agung Christian Porter marah dengan keringanan hukuman yang diberikan kepada para pedofil.
“Ini hanyalah keyakinan bahwa hampir sepertiga dari seluruh pelaku kejahatan seks anak yang dijatuhi hukuman tahun lalu tidak harus menghabiskan satu hari pun di balik jeruji besi,” kata Porter pada hari Selasa.
“Dan ketika hukuman penjara dijatuhkan, rata-rata lamanya waktu yang dihabiskan para pelanggar di dalam tahanan hanya 18 bulan.”
Koalisi mencoba meloloskan undang-undang serupa pada tahun 2017, namun ditolak setelah Partai Buruh menolak keras sifat tidak fleksibel dari sanksi wajib yang termasuk dalam RUU tersebut.
Oposisi federal berargumentasi bahwa juri akan lebih kecil kemungkinannya untuk menjatuhkan hukuman jika mereka tahu bahwa hakim tidak memiliki keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman.
Partai Buruh pada umumnya menentang ketentuan wajib minimum, namun telah membuat beberapa pengecualian baik di tingkat negara bagian maupun federal.
Porter mendesak pihak oposisi untuk mempertimbangkan kembali posisinya.
“Jika ada kebijakan yang mengharuskan Partai Buruh untuk memikirkan kembali posisi mereka, tentu inilah kebijakan yang harus diambil.”
Partai Buruh tampaknya terbuka untuk mempertimbangkan kembali RUU tersebut.
“Setiap anak harus tetap aman,” kata Jaksa Agung Mark Dreyfus kepada AAP.
“Partai Buruh sangat mendukung upaya menjaga keamanan anak-anak dan meminta pertanggungjawaban individu-individu yang mengerikan ini.”
Kepolisian Federal Australia menerima 18.000 laporan mengenai eksploitasi anak pada tahun lalu, jumlah ini hampir dua kali lipat dari jumlah pengaduan yang disampaikan pada tahun sebelumnya.
Dutton ingin RUU tersebut disahkan parlemen secepat mungkin.
“Ini bukan solusi jitu, namun memberikan pesan pencegahan yang jelas,” katanya.
“Kita harus realistis mengenai ancaman ini dan kita harus memenjarakan orang-orang yang melakukan kesalahan.”
Sanksi yang diusulkan tidak akan berlaku bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Undang-undang tersebut akan diajukan ke parlemen pada Rabu depan.